Kementerian Pendidikan Nasional meluncurkan Program Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pembelajaran pada hari Jumat, 15 Juli 2011,. Program ini mencakup portal Rumah Belajar yang bisa diakses melalui alamat
http://belajar.kemdiknas.go.id dan media berbasis televisi atau video bagi siswa dengan kebutuhan khusus.
"(Portal) Rumah belajar memungkinkan siswa belajar tanpa batas waktu dan tempat," kata Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh usai meluncurkan Program TIK Pembelajaran di Kantor Kemendiknas, Jakarta, Jumat (15/7/).
Mendiknas berharap fasilitas belajar tersebut bisa meningkatkan kualitas pendidikan dan memperluas kesempatan belajar, termasuk untuk siswa berkebutuhan khusus. "Kita harus memberikan layanan kepada siapa pun, termasuk yang memerlukan layanan khusus," kata Nuh.
Lebih lanjut, Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kemendiknas Ari Santoso mengatakan, portal Rumah Belajar merupakan fasilitas layanan bagi guru dalam menyiapkan materi pembelajaran. Dia menyebutkan, ada lima fitur di dalamnya, yakni fitur rancangan pelaksanaan pembelajaran, fitur katalog media, fitur bahan ajar interaktif, dan fitur bank soal. Portal rumah belajar juga merupakan fasilitas untuk melakukan pertukaran informasi, pengalaman, dan, pengetahuan serta memberikan fasilitas kompilasi catatan belajar dan mengajar, baik oleh siswa, guru, maupun masyarakat pengguna yang akhirnya menjadi jaringan kerja pendidikan dan sumber belajar Indonesia.
"Rumah Belajar pada akhirnya akan menjadi jaringan kerja pendidikan dan sumber belajar Indonesia," kata Ari.
Sementara itu, melalui layanan video, siswa berkebutuhan khusus dapat memanfaatkan komunikasi isyarat dan teks yang tersedia dalam video untuk belajar. Kementerian Pendidikan Nasional menargetkan bisa menyediakan 97 judul video di tahun 2011 ini.
Mendiknas tak menampik hambatan berupa minimnya atau belum tersedianya laboratorium teknologi informasi (TI) untuk memudahkan siswa dan guru mengakses program-program layanan berbasis TI ini. Ketersediaan laboratorium TI, kata dia, bisa dipenuhi secara bertahap. "(Pengadaan) bisa dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Nasional, kabupaten/kota, maupun swadaya masyarakat," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar