Setiap rakyat Indonesia mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai generasi penerus bangsa, kita juga harus turut serta dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan NKRI. UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) mengatur hal ini. Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan rakayat dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Isi pasal tersebut juga menunjukkan bahwa patisipasi warga negara sangat penting untuk menjaga keutuhan negara dan berlangsungnya pemerintahan.
Keikutsertaan rakyat dalam usaha membela negara demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dilakukan melalui bela negara secara fisik dan nonfisik.
Secara FisikMenurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara dapat dilakukan dengan cara bergabung dalam:
- Anggota TNI
- Jajaran Kepolisian RI (Polri)
- Pelatihan dasar kemiliteran, seperti Rakyat Terlatih (Ratih), pertahanan rakyat semesta (Permesta), dan lain-lain.
Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002, keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara nonfisik dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, misalnya:
- Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara dengan cara menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak kita kepada orang lain.
- Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian tulus dalam membangun masyarakat.
- Berperan serta dalam memajukan bangsa dan negara dengan karya nyata.
- Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Selain bela negara secara fisik maupun non fisik, rakyat dapat berpartisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI mulai dari keluarga masing-masing kemudian di lingkungan sekolah bagi anak-anak dan lingkungan masyarakat.
Adapun kegiatan yang dapat dilakukan di lingkungan sekolah antara lain :- Melaksanakan 6K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, dan kerindangan) di lingkungan sekolah masing-masing.
- Berperan aktif dalam kegiatan UKS, PMR, pramuka, OSIS, olahraga, dan kesenian.
- Aktif belajar, mematuhi tata tertib, hormat kepada bapak/ibu guru, kepala sekolah, dan semua karyawan di sekolah.
- Mempunyai kepedulian sosial, misalnya memberi sumbangan bila ada bencana alam, membantu kegiatan donor darah PMI, dan sebagainya.
- Kerja bakti dan gotong royong membersihkan lingkungan dan sarana prasarana hidup milik umum.
- Saling menghormati dan bekerja sama.
- Toleransi antarumat beragama dan penganut kepercayaan.
- Ikut ronda malam bagi yang sudah dewasa sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Rela berkorban untuk kepentingan bersama bagi bangsa dan negara.
Ada satu hal lagi yang tidak boleh kita lupakan dalam rangka upaya pertahanan NKRI adalah kita harus memahami dan mengamalkan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang terdapat pada pita yang digenggam oleh burung Garuda Pancasila. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah kutipan dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular. Kata “bhinneka” berarti beraneka ragam atau berbeda-beda, kata “tunggal” berarti satu, kata “ika” berarti itu. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan “Beraneka Satu Itu”, yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya tetap adalah satu kesatuan, bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.
Sumber:Sulhan, Najib. 2008. Mari belajar pendidikan kewarganegaraan : untuk SD/MI kelas V. Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Sapto Darmono, Ikhwal dan Sudarsih. 2008. Pendidikan kewarganegaraan 5 : untuk SD/MI kelas V. Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
0 komentar:
Posting Komentar